Minggu, 10 September 2023

Satresnarkoba Polresta Serkot Berhasil Amankan di Duga Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang


Serang // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polresta Serkot amankan pelaku penyalahgunaan Obat-obatan Pada Minggu (10/09).


Kapolresta serkot Kombes Pol. Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polresta serkot Kompol. Hengki Kurniawan, S.I.K., M.M., membenarkan bahwa Unit  Narkoba Polresta serkot di pimpin oleh Iptu. Deddy Rahmadi, S.Tr.K beserta personelnya berhasil amankan pelalu terduga pengguna penyalahgunaan Obat Terlarang jenis Xesimer dan Tramadol.


Kanit Resnarkoba Polresta Serkot Polda Banten Iptu. Deddy Rahmadi, S.Tr.K, menuturkan Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib, tepatnya di depan rumah di Kp. Kareo Kulon, Telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial R.S(21) dan M.P.N. (22) yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti obat keras.


Sebanyak 101 (seratus satu) butir obat jenis Tramadol, 140 (seratus empat puluh) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Exymer, 1 (satu) buah handphone Android, Uang hasil penjualan Sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) yang disita dari R.S (21) ditemukan didalam tas milik, sedangkan 75 (tujuh puluh lima) butir obat jenis TRAMADOL, 125 (seratus dua puluh lima) butir obat warna kuning berlogo MF jenis HEXYMER, 1 (satu) buah handphone Android, Uang hasil penjualan Sebesar Rp. 162.000 (seratus enam puluh dua ribu rupiah) Yang disita dari M.P.N. (22) di temukan di dalam tas miliknya dan kedua tersangka mengakui bahwa maksud dan tujuan membeli obat keras tersebut adalah untuk di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan uang.


Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satuan Resnarkoba Polresta Serkot Polda Banten guna penyidikan lebih lanjut.


Inisial Pelaku Satu R.S (21), Tempat tanggal lahir Serang, 31 Maret 2002, Agama Islam, Pendidikan SMK, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Alamat : Kp. Baros Masjid.


Inisial Pelaku Kedua M.P.N. (22), Tempat tanggal lahir Pandeglang, 11 Juni 2001, Agama Islam, Pendidikan SMP, Pekerjaan Wiraswasta, Jenis kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Alamat : Kp. Kereo Kulon 


Menurut Kasat Resnakoba Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan Tersangka Melawan Hukum Dengan sengaja memproduksi, menegedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, tidak memiliki ijin edar. Sebagaimana di maksud dalam pasal 435 sub pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top