Rabu, 20 September 2023

Satreskrim Polresta Serkot Polda Banten Amankan Pelaku Rudapaksa yang Dilakukan Oleh Ayah kandungnya


Serang // GebrakNasional.com - Satuan Reskrim Polresta Serkot Polda Banten Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) amankan pelaku Rudapaksa pada Selasa (19/09).


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Polda Banten AKP Dedi Mirza membenarkan bahwa kami penyidik Satuan Reserse kriminal Polresta Serkot Polda Banten berhasil Amankan Pelaku.


“Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur, Adapun dasar yang menjadi laporan adalah dari laporan ibu kandung korban, dimana korban sendiri berinisial SF (13),” ucap Dedi.


Kemudian terlapor dengan Inisial SW (42), yang diketahui sebagai Bapak kandung dari korban, untuk Tempat kejadian Perkara (TKP) di alamat Kagungan Kota Serang.


“Kejadian pada Minggu 10 September 2023 lalu dengan kronologis singkat terungkapnya suatu peristiwa pidana ini adalah berawal dari korban Setelah mengalami kekerasan seksual, Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu guru di sekolahnya. Kemudian guru tersebut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kemudian atas pendampingan Tim dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Kriminal Polresta Serkot Polda Banten, hasil dari penyelidikan bahwa ditemukan hasil visum, ditemukan luka Perobekan pada alat vital korban,” jelas Dedi.


Adapun. Dedi Menyampaikan motif dari pelaku tersebut. “Untuk motif nya setelah kita dalami dari hasil pemeriksaan tersangka, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat membendung hasrat Sexualnya sehingga dia melampiaskan kepada anak perempuannya sendiri dan perbuatan itu sudah berulang kali dilakukan. Saat ini Pelaku sudah kami amankan di Rutan Polresta Serkot Polda Banten,” tuturnya, Rabu (20/09).


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu. “Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tutup Dedi. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top