Senin, 04 September 2023

Polsek Pulomerak Polres Cilegon Amankan di Duga Pelaku Penganiayaan


Cilegon // GebrakNasional.com - Diduga Pelaku penganiayaan dibekuk Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten pada Senin (04/09).


Kompol Entang Cahyadi SH menjelaskan Pada saat Press Conference ungkap Kasus tindak Pidana Penganiayaan. "Pada Sabtu (12/08) sekira jam 20.00 WIB  bertempat di depan Salon Rina alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Tamansari,Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, korban saudara Abdul (53) Lingkungan Sukajadi Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan pelaku LP (46) alamat Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ucap Entang.


"Pada Sabtu (12/09) sekira pukul 20.00 WIB pelapor Saudari Rina  bersama korban dan pelaku LP bersama teman yang lain sedang merayakan ulang tahun di salon Rina, namun terjadi salah paham antara pelaku LP dengan saudara Andre sehingga terjadi keributan, kemudian korban Abdul R berusaha melerai dengan memegangi pelaku LP dan menyuruh pulang namun karena dalam keadaan emosi dan pengaruh alkohol pelaku LP langsung mengambil pisau yang disimpan dikantong celana pelaku dan langsung menusukan pisau tersebut kepada korban Abdul R sehingga korban mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, melihat kejadian tersebut saksi Saudara Rina kemudian membawa korban ke RS. Krakatau Medika untuk mendapat perawatan medis, setelah mengantar korban ke rumah sakit, sekira jam 23.30 WIB  saksi Saudari Rina kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak," tambah Entang


Dari laporan tersebut piket siaga unit Reskrim Polsek Pulomerak di pimpin oleh Panit Reskrim IPTU Daud Nasir kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB pelaku berhasil diamankan.


Entang menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Barang bukti berupa satu lembar kwitansi berobat, satu potong kaos warna hitam terdapat bercak darah," kata Entang.


"Atas kejadian tersebut pelaku LP dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, jika perbuatan mengakibatkan luka berat yang bersalah diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun," tutup Entang. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top