Cilegon // GebrakNasional.com – Kali ini Personil Unit reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Laksanakan Pengiriman Tersangka Beserta Barang Bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cilegon,Selasa (19/09/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Fauzan Afifi Mengatakan Untuk kegiatan dalam penyidikan ketika sudah lengkap dalam hal administrasi serta berkas perkara yang di tangani telah di nyatakan lengkap dari pihak kejaksaan penuntut umum maka kami akan melaksanakan penyerahan Tersangka serta penyerahan barang bukti sehingga tidak ada keterlambatan dalam proses penyerahannya.
“Untuk Penyerahan tersangka tersebut di laksanakan oleh personil Unit reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten rutin ketika sudah menyelesaikan penyidikan dalam kasus yang di tangani.”
Selama Melaksanakan Kegiatan Penyerahan Tersangka serta barang bukti Kami melaksanakan pengamanan serta pengawalan yang sesuai prosedur yang berlaku , kami juga tidak henti – hentinya melaksanakan pengamanan serta pengawalan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar