Kamis, 21 September 2023

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Pandangan Umum Fraksi DPRD Menjadi Masukan Pelaksanaan Tugas Mandatory


Serang // GebrakNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten menjadi salah satu masukan pelaksanaan tugas mandatory. Diungkapkan, perencanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 difokuskan untuk  menciptakan kebijakan dalam memberikan pelayanan dasar.


Hal itu diungkap Al Muktabar usai menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Banten, KP3B, Kota Serang. Kamis, (21/09/2023).


“Dan ini adalah tahapan penyampaian nota APBD yang lalu, kita akan membahas secara bersama masukan dan hal-hal tertentu yang nantinya akan disepakati bersama,” ungkapnya.


“Prinsipnya saya yakin DPRD Provinsi Banten akan mampu mengarahkan kita untuk sepakat akan usulan APBD ini untuk masyarakat,” ungkapnya.


Ia mengungkapkan, perencanaan APBD  2024 ini difokuskan untuk  menciptakan kebijakan dalam memberikan pelayanan dasar. Dimana, kebijakan tersebut diharapkan bisa diimplementasikan di berbagai daerah di Provinsi Banten.


“Sesungguhnya rancangan ini di peruntukan sebesar-besarnya bagi masyarakat di Kabupaten dan Kota bahkan Desa. Karena pada dasarnya mereka sudah mempersiapkan alokasi pembiayaan yang penggunaannya itu perlu diselaraskan,” ungkapnya.


Selain itu, Al Muktabar juga menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 akan disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam berbagai hal.


“Kita masih membahas itu, dan nanti kita lihat finalnya. Secara cermat kita akan melakukan perhitungan terhadap situasi masyarakat baik secara nasional maupun daerah,” pungkasnya.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top