Sabtu, 23 September 2023

Ketua DPC- MOI Kabupaten Tangerang, Pj Bupati Tangerang Semoga Dapat Membawa Kemajuan


Tangerang // GebrakNasional.com - H.Ahmed Zaki Iskandar resmi meletakkan jabatan sebagai bupati Tangerang, Kamis (21/9/2023). Selama dua periode, Zaki telah berhasil membangun infrastruktur olahraga di kabupaten Tangerang yang kini berkembang pesat.


Salah satu yang dibangun Zaki selama sepuluh tahun dan kini ditinggal untuk diteruskan penggantinya adalah Stadion Mini di 29 kecamatan Kabupaten Tangerang.


Tujuan awal pembangunan sarana olahraga itu untuk membina anak - anak muda, agar mereka punya kesibukan dan tidak tawuran, kata Zaki pada saat itu. Dengan menempatkan Stadion di setiap Kecamatan yang berdekatan dengan sekolah, maka anak muda punya banyak kegiatan yang rutin dan mereka memanfaatkan itu semua, dengan memberikan fasilitas olahraga dapat menjadi pemantik munculnya atlet muda yang akan mengharumkan nama Kabupaten Tangerang dan bangsa Indonesia. Itu merupakan Representatif dari program unggulan Gerakan Tangerang Sehat, Sabtu (23/09/2023)


Kini masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar sebagai Bupati Tangerang telah tuntas di tahun 2023, ia digantikan oleh Andi Ony Prihartono sebagai Pj Bupati Tangerang.


Sebelum diangkat menjadi Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi di Kementerian Dalam Nantinya Andi Ony Prihartono juga akan memiliki kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama sebagai Bupati.


Sementara Muslim selaku Ketua DPC- MOI (Media Online Indonesia) Kabupaten Tangerang mengatakan,"Ini ada yang aneh dan janggal ketika jelang usai purna tugas Zaki Iskandar 3 hari lagi, tapi mendadak adanya mutasi dan rotasi besar - besaran," terangnya


" Seolah -olah dikejar waktu , karena  melantik seorang pejabat Eselon 2 b. yang notabenya ,pernah tersandung kasus hukum (Terkena OTT ) di Polres Tangsel pada tahun 2018 lalu" tegasnya


"Saya yakin dan menduga pejabat beriniasial AK ini jelas ada apa - apanya ?, kenapa bisa langsung cepat  mendapat  rotasi mutasi ke Kepala Dinas, mengingat AK ini dari Eselon 3 ke Staf/Non Job lalu kembali ke Eselon 3 lagi. Dan sekarang AK diangkat menjadi  Eselon 2 b (Staf Ahli Bupati Tangerang)," Emang Jasa dia Apa untuk Kabupaten Tangerang ini," ujar ketua  DPC  MOI Kabupaten Tangerang Muslim ."


“Proses mutasi adalah suatu bentuk upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pembangunan terutama yang berkaitan dengan program - program prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD yang akan selesai tahun depan,” ujarnya.


Pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kelayakan berdasarkan proses kepatutan, kecakapan dan pengalaman yang cukup serta loyalitas dan dedikasi terhadap pekerjaan," terangnya


Jika berpatokan dan acuannya sebagai proses penyegaran dan efisiensi dalam bekerja, Seharusnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dapat juga menjelaskan, proses mutasi tersebut mengacu pada Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru berdasarkan Kepmendagri No 050 di mana seluruh instansi, baik Daerah maupun Pusat, menindaklanjutinya, "Opini atau pendapat yang kembang di banyak pihak ". ungkapnya


"Kami semua khawatir Pj. Bupati Tangerang belum mengetahui tentang Kecakapan ASN tersebut dalam bekerja. Karena Pj saat ini punya keterbatasan waktu untuk memimpin di Lingkup Pemda Kabupaten Tangerang," ucapnya


Tetapi Saya yakin dan tetap  berharap ke Pj Bupati Tangerang sekarang (red. Andy Ony Prihartono) dapat bekerja dengan maksimal dan segera mengevaluasi semua masukan serta saran dari mana pun.


Karena ada 4 point penting yang tertera dalam surat keputusan tersebut untuk dipatuhi oleh Pj.Bupati Tangerang. Dalam Surat Keputusan itu juga disebutkan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan - larangan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai Pemerintahan Daerah.

# Melakukan pengisian Pejabat dan Mutasi pegawai.

# Membatalkan Perizinan yang dikeluarkan Pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan Pejabat sebelumnya.

# Membuat kebijakan Pemekaran Daerah

# Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan Pejabat sebelumnya


Namun, larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top