Serang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot yang dipimpin Ipda M.Suharya telah melimpahkan tahanan dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Serang (Tahap Dua), LN (30) tahun melakukan aksi pencurian, Selasa (26/09).
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto, membenarkan pelimpahan tahanan dan barang bukti tersebut
"Benar, unit Reskrim Polsek Serang telah melakukan pelimpahan tahanan dan baramg bukti untuk tersangka LN, dalam perkara pencurian dimana berkas tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan Negeri Serang."ucap Kompol Tedy.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri serang dengan surat nomor B-3532/M.6.10/Eoh.1/09/2023, tanggal 23 September 2023.
Untuk tersangka LN, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4 dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar