Serang // GebrakNasional.com - Unit Lantas Polsek Cikande Polres Serang lakukan tindakan tegas berupa Tilang Truk angkutan besar yang parkir sembarangan menggunakan bahu jalan di Jl. Raya Cikande - Rangkasbitung, tepatnya di sekitar depan Pabrik Wonokoyo, Cikande, Kab. Serang. Senin (31/7/2023).
Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan melalui Kanit Lantas Polsek Cikande Iptu Priyanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya keluhan para pengendara yang melintas di daerah tersebut.
Sebelumnya, pengendara roda duadan roda empat mengeluhkan adanya aktivitas kendaraan truk yang parkir sembarangan di bahu Jalan Raya Cikande - Rangkasbitung.
Pasalnya aktivitas tersebut dapat membahayakan bagi para pengguna jalan yang melintas karena dapat sebabkan kecelakaan akibat aktivitas parkir liar tersebut.
Tindakan ini juga merupakan respon Polsek Cikande terhadap keluhan masyarakat dan juga merupakan implementasi salah satu Commander Wish Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan yaitu Silat Golok (Polisi Langsung Tanggap Go Lokasi).
Di sisi lain, Iptu Priyanto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhususnya pengendara agar selalu tertib dalam berlalulintas, terutama masalah kecepatan dalam berkendara.
"Kepada para pengendara supaya selalu hati-hati dan tertib berlalulintas. Utamakan keselamatan," pesannya.
Untuk diketahui, larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000. Tutup Kanit Lantas Polsek Cikande. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar