Serang // GebrakNasional.com - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, kembali berhasil mengungkap dan memproses praktik tenaga kesehatan tanpa prosedur pada Selasa (22/08/23).
Dalam kesempatannya Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony menjelaskan kejadian tersebut. "Hal itu berdasarkan informasi dan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi tanggal 6 Juli 2023. dalam perkara pidana khusus tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Praktik Kedokteran dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," jelas Dony, Rabu (23/08).
Lanjut Kasubdit, perkara ini bermula di awal bulan Juli 2023 didapat indikasi ada sebuah salon kecantikan di wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang itu.
"Dari hasil penyelidikan Unit Subdit I, dilakukan pendalaman dan identifikasi terduga pelaku inisial ISR (35), tinggal di wilayah Kota Serang Provinsi Banten. Pada salon tersebut diketahui melakukan modus operandi menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi dari instansi berwenang," ucap Dony.
Kemudian Dony menerangkan pihaknya telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan dalam penyidikan, terhadap para saksi, barang bukti dan terduga pelaku sehingga memenuhi unsur tindak pidana. Usaha ini sudah berjalan sekitar 3 tahun, selain jasa salon juga ada pembuatan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan.
"Perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan perkara dinyatakan P21 dan tahap 2, berikutnya terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional, bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa," tegas Kasubdit.
Terakhir Dony menegaskan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. "Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil hikmah penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat resmi serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip," tutup Dony. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar