Cilegon // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan 1 (satu) tersangka kasus tindak pidana penyalagunaan obat-obat terlarang. Minggu (08/07/2024)
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul Bahri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 (satu) pelaku tindak Pidana tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 UU R/ No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 1 (satu) pelaku ditangkap langsung oleh Satresnarkoba karena di dapati saat itu tengah menjual obat jenis Tramadol HCI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan diketahui barang bukti 1 (satu) lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI disaku celana. Pelaku berinisial MA (26) dan DPO diketahui bernama Sdr Obong
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menjelaskan, berawal Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira jam 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Multiyono Bin Ahyar dipinggir jalan JI. Sutan Syahrir Link Kubang Sepat Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon yang saat itu tengah menjual obat jenis Tramadol HCI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti 1 (satu) lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI disaku celana tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Link Ramanuju RT.03/04 Kel. Citangkil Kec Citangkil Kota Cilegon kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 1 (satu) buah tas ransel yang didalamnya berisikan 153 lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI dan 375 butir pil warna kuning diduga jenis Hexymer, dan uang hasil penjualan Rp. 500.000,-, dimana obat-obatan tersebut siap edar, Jumat (11/08).
Diketahui tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Sdr. OBONG (DPO) didepan RS Pelni JI. K.S. Tubun Kelurahan Slipi Kec. Palmerah Kota Jakarta Barat DKI Jakarta, tersangka dan barang bukti diamankan ke Poles Cilegon untuk penyelidikan lebih laniut. jelas " Syamsul Bahri selaku kasat Reskrim polres Cilegon."
Atas kejadian tersebut ke pelaku dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 UU R/ No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun peniara serta denda minimal 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan denda maksimal 1.500.000.000,- (satu milyar limq ratus juta rupiah). "Tutupnya".
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar