Cilegon // GebrakNasional.com - Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus.2023 sekira jam 14.20 Wib telah dilaksanakan Press conference kasus Penipuan dalam kegiatan tersebut kasat Reskrim di wakilkan oleh KBO satuan Reserse kriminal dan Kanit 1 Pidum satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten, Jumat (11/08).
Pada hari minggu tanggal 02 Juni 2023 Sekira jam 16.00 wib satuan reserse kriminal Polres Cilegon berhasil mengamankan tersangka penipuan.
Dalam Press conference kasus tindak pidana penipuan kanit 1 Pidum IPDA Patuan S. A. J Sihombing S. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana penipuan diamankan pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2023 sekira jam 16.00 wib di alun alun kota serang.
Pelaku berinisial MH (37) residivis warga Pengairan Baru Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon
Korban penipuan pelaku MH (37) berjumlah 13 orang korbannya dijanjikan bisa masuk kerja di salah satu perusahaan yang ada di Kota Cilegon
Dari ke 13 oarang korban penipuan yang dilakukan oleh MH (37) kerugian atas kejadian penipuan tersebut Rp.60.250.000,000,- (enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Modus oprandi pelaku MH (37) menjanjikan bisa masuk kerja di salah satu perusahaan yang ada di kota Cilegon kepada para korbannya pelaku MH (37) ini bekerja sendirian dan para korbannya adalah teman pelaku MH dengan cara menginformasikan bahwa dirinya (MH)Bisa masukan kerja di salah satu perusahaan di Kota Cilegon
Adapun para korban yang sudah terkena bujuk rayu MH langsung menyanggupi apa permintaan MH ada yang langsung membayarkan dan transfer melalui rekening MH
Para korban bervariasi diminta uang oleh pelaku MH untuk bisa bekerja di salah satu perusahaan paling kecil Rp.5.000.000 - ( lima juta rupiah) dan paling besar Rp.20,000,000,- (Dua puluh juta rupiah)
Setelah mengetahui bahwa pelaku MH selalu umbar janji dan tidak ada buktinya bisa masuk kerja di Perusahaan kota Cilegon,para korban melaporkan kejadian ini ke Pihak Polres Cilegon.
Menurut IPDA Patuan S. A. J Sihombing S. selaku kanit 1 Pidum polres Cilegon Polda Banten pelaku MH (37) telah melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan dapat diancam hukuman palinglama 4 (empat) tahun penjara. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar