Pandeglang // GebrakNasional.com - Polsek Sumur menerima satu pucuk senjata api rakitan (Dorlok) milik warga sumur yang diserahkan melalui RT setempat, Senpi rakitan itu, diterima langsung Unit Binmas Polsek Sumur, Jumat (04/08/2023).
Kesadaran warga masyarakat sumur yang memiliki Senjata api Rakitan layak diacungi jempol. mengaku memiliki senpi sudah lama.
“Saya secara sukarela menyerahkan senjata dan amunisi ini,” katanya.
Disampaikan IPDA Agus sebagai Kanit Binmas Polsek Sumur senpi rakitan laras panjang dengan jenis (Dorlok)
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi tentang penggunaan senjata api tanpa izin atau ilegal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
“Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” bebernya.
Sehingga, ia meminta seluruh masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Sumur untuk dapat kooperatif. Jika di rumahnya memiliki senpi, maka segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga dimintanya melapor kepada aparat kepolisian, jika melihat saudara atau tetangga yang masih memiliki senpi. Supaya bisa dilakukan pemeriksaan.
“Ada undang-undangnya, jadi jika tidak segera diserahkan maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan senpi miliknya tersebut,” pungkas IPDA AGus. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar