Rabu, 23 Agustus 2023

Polresta Tangerang Ringkus Kawanan Curanmor, 1 Orang Residivis


Tangerang // GebrakNasional.com - Satreskrim Polresta Tangerang meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 6 orang yang 1 diantaranya merupakan residivis kasus serupa. 


Dalam kesempatam tersebut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan bahwa. "Ada 6 orang yang kami amankan yang 1 diantaranya berstatus residivis berinisial HAN," kata Sigit pada Selasa (22/08). 



Sigit menerangkan, HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor. "Sedangkan 5 pelaku lainnya masing-masing berinisial  A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda.  Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera," ujar Sigit .


Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti. "Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan  barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian," ucap Sigit. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara, Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Sigit. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top