Pandeglang // GebrakNasional.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial AS (22 tahun) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu pada hari Rabu 9 Agustus 2023.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, mengatakan, tersangka AS ditangkap di Bengkel Jalan Raya Maja Cibiuk, Kampung Cikuya, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
"Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,” kata AKP Ilman
Dari hasil pengecekan terhadap handphone merk Handphone milik tersangka AS di temukan foto lokasi tempat penyimpanan Narkotika jenis shabu, kemudian di lakukan pengembangan dan tepatnya Sekitar jam 18.15 WIB pad pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Pandeglang .
“Setelah kita introgasi akhirnya pelaku mengaku telah menyimpan narkotika jenis sabu di beberapa titik” tambah AKP Ilman
Melakukan penggeledahan tempat dan di temukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang tiap bungkusnya di balut lakban warna coklat berisikan Narkotika jenis Shabu yang tersimpan di bawah Tugu di depan Komplek Maja Indah Gang Cempaka,
Dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang tiap bungkusnya di balut lakban warna coklat berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 3,66 gr (tiga koma enam puluh enam gram), dan 1 (satu) buah handphone merk IPHONE warna putih.
Polisi menjerat tersangka AS dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman (hukuman) minimal lima tahun penjara,” kata Ilman. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar