Serang // GebrakNasional.com - Ditreskrimsus Polda Banten yang diwakili oleh Kanit 2 Subdit I Kompol Yudha Hermawan menghadiri kegiatan Pertemuan Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang dilaksanakan di UPTD Pengujian Pakan dan Pembibitan Ternak (P3T) Dinas Pertanian Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani (SITANDU) Serang pada Selasa (08/08) pukul 09.30 Wib.
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Supriyadi, Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Wira Suhana dan diikuti oleh pengawas tingat kabupaten serta para pemilik kios pupuk bersubsidi.
Dalam kesempatan tersebut Kanit 2 Subdit I Ditreskrimsus Kompol Yudha Hermawan mengatakan bahwa. "Hari ini saya mewakili Polda Banten menghadiri Pertemuan Koordinasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Provinsi Banten," kata Yudha.
Yudha juga menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk ketepatan aplikasi pupuk sesuai dengan rekomendasi spesifik lokasi. "Diharapkan kegaitan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian dan diharapkan pula berdampak pada peningkatan daya saing serta tidak mengganggu lingkungan yang berkelanjutan," ujar Yudha.
Lebih lanjut Yudha menerangkan bahwa kegiatan pertemuan ini harus mampu menjawab setiap permasalahan yang di hadapi oleh petani di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kegiatan ini juga sebagai upaya dalam menjamin kelancaran dan efektivitas peredaran serta penyaluran pupuk dan pestisida yang telah diatur sesuai Peraturan Mentri Pertanian (PERMENTAN) tentang Pengawas Pupuk dan Pestisida dan tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian serta tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian," ucap Yudha.
Diakhir, Yudha berharap melalui pelaksanaan Pertemuan Koordinasi Pupuk dan Pestisida tingkat Provinsi. "Saya berharap kegiatan ini mampu mengkoordinasikan kebutuhan pupuk dan pestisida baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Selain itu kebutuhan pupuk dan pestisida yang beredar dan digunakan petani dapat tersedia sesuai dengan azas 6 tepat yaitu Jenis, Jumlah, Tempat, Waktu, Sasaran, dan Harga yang terjangkau oleh petani," tutup Yudha. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar