Jumat, 04 Agustus 2023

Kenaikan tarif 5,26% di Pelabuhan Merak-Bakauheni Resmi di Berlakukan dengan Aman dan Kondusif


Merak // GebrakNasional.com - Penyesuaian Tarif penyeberangan kapal lintas Selat Sunda di Pelabuhan Merak - Bakauheuni dan sebaliknya resmi naik 5, 26% dan mulai berlaku Jumat 04 Agustus 2023.


General manager PT. ASDP Suharto menjelaskan bahwa penyesuaian tarif sebesar 5,26 % sudah di berlakukan berjalan dengan aman dan kondusif, dirinyapun berterimakasih kepada masyarakat dan stakholder yang telah membantu keberlangsungan kenaikan tarif di pelabuhan merak.


"Alhamdulillah penyesuaian tarif dengan kenaikan tarif sebesar 5,26 persen penyebrangan Merak-Bakauheni sudah kita berlakukan hari ini tanggal 3 pukul 00.00 tepatnya hari kamis semuanya berjalan dengan lancar dan kondusif, terimakasih kepada seluruh masyarakat dan juga stakholder yang sudah membantu berjalanya penyesuaian tarif hari ini." Tuturnya saat berada di Pelabuhan merak dermaga 5. Kamis, 03/08/2023.


Dirinya mengatakan bahwa penyesuaian tarif di sepakati setelah 1 tahun dari awal di ajukan, dirinya kembali menjelaskan bahwa Industri penyebrangan merupakan industri yang selalu tertinggal dengan kenaikan tarifnya, oleh karnanya di kesempatan ini dirinya berharap agar dengan adanya kenaikan tarif yang di berlakukan hari ini harus seimbang dengan pelayanan dan keselamatan kapal.


"Untuk di ketahui bersama bahwasanya penyesuaian tarif ini di sepakati setelah melewati 1 tahun saat di ajukanya kenaikan tarif, karna memang industri penyebrangan selalu tertinggal di banding kenaikan industri-industri lainya, oleh karna itu saya berharap di kesempatan penyesuaian tarif ini, agar kepada seluruh pelayaran agar di seimbangkan dengan pelayanan dan keselamatanya untuk para pengguna jasa." Tegasnya.


Di waktu yang sama Ketua Gapasdap Togar Napitupulu menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pemerintah atas penyesuaian tarif di pelabuhan merak, walaupun tidak sepenuhnya dari apa yang di harapkan, akan tetapi pihaknya akan mensosialisasikan kepada anggota Gapasdap lainya untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan.


"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Pemerintah yang sudah menyesuaikan tarif di penyebrangan merak walaupun belum sepenuhnya dari apa yang di inginkan yakni keinginan yang kami harapkan 12 persen tapi di penyesuaian ini baru di naikan 7 persen, akan tetapi untuk pelayanan dan keselamatan akan terus kami tingkatkan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa." Jelasnya.


Pantauan awak media kondisi area Pelabuhan Merak dengan di berlakukanya penyesuaian tarif terpantau aman dan lancar tidak ada hambatan.


Berikut tarif harga kenaikan penyebrangan lintas Merak-Bakauheni

*Penumpang*

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.


*Kendaraan*

• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000

" Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,-

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,-

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000,-

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000,-

" Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000,-

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000,-

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top