Cilegon // GebrakNasional.com - Dalam pelaksanaan tugas di Desa binaan, para Personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, seringkali menemukan permasalahan yang timbul di tengah lingkungan warga masyarakat, sehingga perlu ditindaklanjuti agar tidak menjadi sebuah potensi gangguan kamtibmas. Sabtu (05/08/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Asep Gundara YSE, di tempat terpisah membenarkan bahwa dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif di daerah Desa Batukuda, memerintahkan personel Bhabinkamtibmas untuk menghadiri kegiatan musyawarah antara warga masyarakat Desa Sigedong.
Menindaklanjuti atensi pimpinan tersebut, BRIPKA Eko Gunawan (Bhabinkamtbmas) bersama KOPTU Sohari (Babinsa) sebagai pembina Desa Sigedong, Jumat (04/08), bertempat di Kp. Pamenting RT 12 RW 01 Ds. Sigedong Kec. Mancak Kab. Serang dilaksanakan kegiatan pengukuran ulang bidang tanah milik baku asal Sdr. DURAHMAN (alm) yang saat ini sedang dalam proses sengketa diantara ahli waris.
Adapun pihak keluarga ahli waris yang bersengketa tersebut yaitu Sdr. HAMBALI dan Sdri. JUPRANAH dengan pokok permasalahan bahwa Sdri. JUPRANAH menduga bahwa batas tanah warisnya diklaim oleh Sdr. HAMBALI sehingga pembuktiannya perlu melalui proses pengukuran ulang oleh BPN Kab. Serang. Objek Tanah Yang Diukur Ulang Kurang lebih seluas 1.000 Meter, “Eko Gunawan.
Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berpesan melalui personel Bhabinkamtibmas bahwa kepada para masyarakat yang bersengketa di tempat tersebut untuk turut serta dalam menjaga dan memelihara harkamtibmas yang kondusif dengan memperhatikan keluhan warga masyarakat tersebut di atas, “Pungkasnya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar