Selasa, 08 Agustus 2023

Kedapatan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Pandeglang Berhasil Amankan Seorang Pria

 


Pandeglang // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, Polda Banten di bawah pimpinan AKP Ilman Robiana, SH, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YW karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu. Selasa (08/08).


Pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah YW (35) yang merupakan warga Kp. Lembur Girang, RT.001 RW.002, Ds. Kadulimus, Kec. Banjar, Kab. Pandeglang.


Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah,S.H, S.IK., MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ilman Robiana, SH, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku YW karena ditemukan membawa dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu. 


Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kp. Lembur Girang, RT.001 RW.002, Ds. Kadulimus, Kec. Banjar, Kab. Pandeglang. Petugas merasa curiga terhadap YW, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan, dan berhasil ditemukan sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu. 


Petugas mengamankan 1 bungkus plastik bening berisikan 26 bungkus plastik klip bening masing-masing  berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip bening berisikan 58  bungkus plastik bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis shabu di dalam sebuah dompet berwarna camo dengan list berwarna pink, seperangkat alat hisap shabu (bong) beserta 1 buah korek api gas berwarna merah dan 1 buah HP merek VIVO berwarna deep sea blue yang kesemuanya di temukan di lantai kamar tidur, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengaku bahwa benar barang bukti tersebut miliknya yang mana Narkotika jenis shabu di dapat dari sdr. ACUY,


Sebagai akibatnya, terduga pelaku YW beserta barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kini terduga pelaku YW harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini memiliki ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, ungkap AKP Ilman Robiana. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top