Rabu, 02 Agustus 2023

"Jasa Jalur Belakang", Personel Polsek Serang Polresta Serkot Tangkap Pelaku Yang di Duga Penipuan PPDB


Serang // GebrakNasional.com - Kepolisian Sektor Serang Polresta Serang Kota menangkap AH (46) yang bertempat tinggal di Perumahan Bumi Agung, karena melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus "jasa jalur belakang" pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2022, Senin (01/08)


Korban Basaria (50) tahun, asal Kecamatan Curug rugi sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah Bermula saat itu pelaku AH, menjanjikan kepada korban bisa memasukan anak korban sekolah di SMA Negeri 1 Kota Serang dengan  dan meminta uang sebesar Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah) kemudian korbanpun kena bujukan yang dijanjikan oleh pelaku AH tersebut dan memberikan uang kepada pelaku seperti yang dipinta oleh pelaku.


Namun pelaku tidak dapat memasukan anak korban tersebut untuk masuk sekolah SMA Negeri 1 Kota Serang yang dijanjikan oleh pelaku tersebut melainkan masuk sekolah di SMA lain, dan akan dipindahkan setelah proses kegiatan belajar mengajar berjalan 1 (satu) semester.


Namun hingga proses pembelajaran 1 (satu) semester tersebut berjalan anak korban tidak pula dipindahkan ke sekolah yang dijanjikan oleh pelaku tersebut dan uang korban juga tidak dikembalikan kepada korban.


Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui  Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto, membenarkan kejadian tersebut dan proses penyidikan sedang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Serang. 


"Benar, saat ini proses penyidikan sedang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Serang dan diduga pelaku AH, sudah kami tetapkan Tersangka sejak 27 Juni 2023, dan saat ini sedang menjalani penahanan di rutan polsek Serang."ucap Kompol Tedy, Rabu (02/08).


Korban pun melaporkan kejadian ke polsek serang polresta serkot polda banten.

Kompol Tedy menambahkan, bahwa pelaku dijerat dalam pasal 378 Jo 372 KUHP, yaitu penggelapan dan atau penipuan.


Pasal 378 KUHP , Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang.

Pelaku dapat di kenakan pidana Pasal 372 KUHP Tutup Kapolsek Serang polresta serkot polda banten. (Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top