Selasa, 08 Agustus 2023

Dua orang Pelaku Penipuan Modus Hipnotis berhasil di Amankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung


Lebak // GebrakNasional.com - Kurang dari 2 X 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak berhasil menangkap Pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis di wilayah Hukum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.


Dua Pelaku RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah dalam Press Conference di Polsek Rangkasbitung menjelaskan terkait kasus tersebut. "Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan tindak Pidana Penipuan dengan modus Hipnotis dari korban ER (55) warga Rangkasbitung  ke Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak pada Sabtu (05/08)," ujar Pipih pada Selasa (08/08).


Pipih menerangkan bahwa selain 2 pelaku terdapat 1 pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. "Dua Pelaku yakni RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung di Wilayah Tanggerang dan satu orang pelaku dengan inisial SD masih dalam pengejaran, para pelaku melakukan aksinya dengan cara menukarkan  mata uang asing Rubbel dengan emas milik korban," ucap Pipih.


Selanjutnya Pipih menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. "Modus operandi para pelaku yang kita amankan ini melakukan kejahatan dengan berbagai cara antara lain membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban, sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16.000.000 berikut dengan harta lainnya," jelas Pipih.


Pipih juga mengungkapkan barang bukti yang telah berhasil diamankan dari para pelaku. "Barang bukti yang kita amankan sebagai berikut yaitu 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2017 beserta STNK, uang mata asing Rubel Rusia, 4 empat Ikat uang mainan pecahan Rp100.000 senilai 10 juta perikat, 1 ikat uang mainan pecahan Rp50.000 senilai 5 juta, pakaian yang digunakan pelaku RR pada saat melakukan tindak pidana penipuan, 4 buah Id card palsu, dan kartu nama warna coklat bertulisan ESCO drill oil Co Ltd," ungkapnya.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menambahkan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan. "Selain barang bukti yang telah disebutkan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung juga berhasil mengamankan 1 buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku," tambah Webri.


Terakhir Webri menyampaikan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku  dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top