Pandeglang // GebrakNasional.com - Dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan serta menciptakan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di wilayah Polsek Menes, Kanit Lantas Polsek Menes Polres Pandeglang Polda Banten Aipda Yayan melakukan Patroli di Sekitaran Alun-alun Menes Pandeglang Banten, Pada Senin (21/08/2023).
Kegiatan Patroli terus dilaksanakan karena dengan semakin banyaknya sepeda motor knalpot yang tidak standart di Kec. Menes, dengan memberikan edukasi kepada pelanggar knalpot yang tidak standart agar tidak mengulanginya kembali, serta para pengendara speda motor yang tidak pakai helm, diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas.
“Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis & laik jalan, melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250.000,- selain itu juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan membikin resah masyarakat” tambah Aipda Yayan.
Salah seorang pengendara dengan knalpot tidak standart mengerti dan sadar serta tidak akan mengulanginya lagi, siap untuk tertib dan patuh aturan lalu lintas, khususnya menggunakan knalpot standart dan menggunakan helm, ungkapnya.
Dihubungi ditempat terpisah Kapolsek Menes Akp Hero, SH menyampaikan, apa yang telah dilakukan Anggota adalah upaya untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di kewilayahan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan, kepada seluruh anggota di lapangan agar terus peduli dengan melakukan penindakan terhadap sepeda motor knalpot tidak standart di wilayah Kec. Menes, berikan edukasi dan penjelasan kepada masyarakat perihal Knalpot yang sesuai dengan UULLAJ, jelas Kapolsek Menes.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar