Serang // GebrakNasional.com - Ka SPK Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten Aipda Anwar Jamil melaksanakan pelayanan kehilangan dokumen masyarakat yang melaporkan ke Polsek Serang Polresta Serkot, Jum'at (18/08).
Kantor Polsek Serang Polresta Serkot beralamat di Jalan Maulana Hasanudin No 166 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten.
Pelayanan kehilangan berupa surat-surat dokumen pribadi tersebut tidak di pungun biaya alias gratis atau tidak di pungut biaya bagi masyarakat yang membuat surat kehilangan.
Bagi masyarakat yang akan melaporkan kehilangan baik surat-surat kehilangan tersebut ke Polsek Serang Polresta Serkot tidak di pungut biaya alias gratis.
Kapolresta serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kaposek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto, mengatakan, "Kegiatan pelayanan di SPK (Sentra pelayanan Kepolisian) Polsek Serang Polresta Serkot melayani masyarakat yang akan melaporkan kehilangan bahwa pembuatan surat kehilangan tersebut tidak dipungut biaya."ujar Kompol Tedy.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar