Sabtu, 29 Juli 2023

SPK Sebagai Pintu Gerbang Pelayanan Kepolisian, SPK Polsek Ciruas Polres Serang Layani Masyarakat Dengan Humanis


Serang // GebrakNasional.com - Sebagai Wujud pelayanan Kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten memberikan pelayanan kepolisian terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.


Menindak lanjuti Program Unggulan Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K.,M.H., "SERANG SAKTI" (Sopan, Akuntabel, Kreatif, Tegas dan Integritas), suatu kewajiban bagi anggota Polri yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal dengan harapan masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan.


Pelayanan SPK di Polsek Ciruas Polres Serang dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); mendatangi TKP dan Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Petugas jaga dan Ka SPK Polsek Ciruas Aiptu Deni Setia Ramdani telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah Kehilangan Kartu e-KTP, dari hasil keterangan dari Pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Polsek Ciruas, Sabtu (29/07/23) pukul 09.30 Wib


Sementara itu Kapolsek Ciruas Kompol Suhara mengatakan, "kami terus meningkat kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis, di samping Polri memberikan pelayanan yang prima, kewaspadaan mako harus tetap terjaga agar situasi tetap aman dan Kondusif", tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top