Kamis, 13 Juli 2023

Sat Narkoba Polres Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

 


Pandeglang // GebrakNasional.com - Sat Narkoba Polres Pandeglang memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah selama bulan April sampai dengan bulan Juni 2023.


Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Ilman Robiana dan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Oktavianne, yang dilakukan terbuka dan disaksikan oleh perwakilan dari Forkopimda dan sejumlah awak media.


“Hari ini Polres Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang, melaksanakan kegiatan rutin dengan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah selama 3 bulan terakhir,” terang AKP Ilman.


“Ada sebanyak 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terhitung mulai bulan April hingga Juni 2023. 50 perkara tersebut terdiri dari, 16 perkara narkotika, 8 perkara orang dan harta benda, 23 perkara Kantibum dan TPUL, serta 3 perkara cukai,” sambungnya.


Dirinya menyebutkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, shabu seberat 76,2301 gram, ganja 13,7492 gram, hexymer 4.404 butir, tramadol 982 butir, obat Alprazolam Calmlet sebanyak 48 butir, roko ilegal berbagai merk sebanyak 975 slop, 23 buah handphone, obeng, helm, pakaian, kunci-kunci, senjata tajam, dan alat hisap shabu.


“Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda, misalnya saja untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang ke kloset. Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, dan terakhir barang bukti ganja, tas, baju, kertas, alat hisap shabu, dan rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar,” tutup Akp ilman. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top