Tangerang // GebrakNasional.com - Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial A (31). Pria yang mengontrak di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan pada Rabu (12/07).
Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka A (31) melakukan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja. Kepada korbannya. "terangka A 31 Tahun, mengaku bisa membantu para korban untuk bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cikupa," ujarnya.
Iman mengatakan modus dari tersangka yakni bisa memasukan korban ke salah satu perusahaan namun dimintai uang terlebih dahulu sebesar Rp6.000.000. "Modusnya bisa dimasukin kerja kesalah satu perusahaan di wilayah Cikupa,Namun korban dimintai uang terlebihdahulu sebesar Rp6.000.000 dengan alasan sebagai biaya administrasi," kata Imam.
Selanjutnya Iman menambahkan setelah memberikan uang kepada pelaku korban tidak kunjung bekerja, selanjutnya korban beserta pamanya menemui tersangka dan mendesak untuk di pekerjakan sesuai janji. "Korban dan pamannya kemudian menemui tersangka. Pada pertemuan itu korban mendesak tersangka untuk dipekerjakan sesuai janji, hingga akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan," kata Imam.
Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar