Pandeglang // GebrakNasional.com – Polres Pandeglang Polda Banten melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Uang Palsu senilani Milyaran rupiah, bertempat di Lobby Depan, Mapolres Pandeglang, Selasa (18/07/2023).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Polres Pandeglang telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang senilai milyaran rupiah, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang.
“Adapun tersangka yang diamankan adalah (LJ) warga Serang Kota, (AA) warga Pandeglang, (GA) warga Indramayu, (SB) warga Subang dan (AR) warga Indramayu yang semua tersangka berprofesi sebagai wiraswasta," ujar Kapolres.
"Kasus ini berawal pada tanggal 9 April 2023 di Pandeglang, dimana saat itu (GA) menawarkan uang palsu ke (LJ) yang kemudian dimintainya sampel lalu (LJ), (GA), (SB) menuju rumah (AR) di Indramayu melihat sampel uang palsu pecahan 100.000 rupiah dengan nilai Milyaran rupiah,” ucapnya.
Lanjut Kapolres Pandeglang AKBP Belny, “Tak sampai disitu saja, 4 tersangka tersebut kemudian mendatangi (LJ) di Pandeglang dengan kesepakatan uang palsu sekitar 300 juta dijual dengan harga 150 juta rupiah kepada (LJ), yang kemudian (LJ) menyerahkan uang palsu sekitar 300 juta tersebut ke (AA) untuk jaminan agar (LJ) mendapatkan uang IDR POLIMER (AA).”
Kapolres menambahkan untuk modus pelaku, tersangka (AR), (SB), (GA), mengedarkan uang palsu kepada (LJ), lalu (LJ) menjaminkan uang palsu tersebut kepada (AA) untuk ditukar dengan IDR POLIMER.
Kemudian kawanan tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 di Kp. Kadu gadung Ds.Sindanglaya Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang yang tidak lain adalah rumah tersangka (AA).
Lalu untuk kasus ini pihak Polres Pandeglang telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Uang kertas pecahan Rp. 100.000 diduga palsu dengan total sekitar nilai sekitar Rp. 300.000.000, 2 (dua) pucuk senjata softgun, 1 (satu) unit kendaraan R4 toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan R4 toyota Fortuner warna hitam dan 1 (satu) buah alat pemancar sinar ultraviolet.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka (LJ) Sekitar 900 (Sembilan ratus) lembar mata uang US Dollar dan Sekitar 100 (seratus) lembar mata uang EURO.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) jo pasal 26 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling tinggi Rp15.000.000.000,00 atau lima belas miliar rupiah,” pungkas Kapolres AKBP Belny Warlansyah.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar