Jakarta // GebrakNasional.com - Indonesian Royalty Watch (IRW) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyatakan pencipta lagu yang melarang masyarakat membawa lagu ciptaannya melanggar Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014 sepanjang telah mengikuti mekanisme UUHC, UUD 1945 Pasal 28C serta HAM (Hak Asasi Manusia)
Demikian disampaikan Ketum IRW LIRA, DRS.KRH.HM.Jusuf Rizal, SH,SE,M.Si menjawab pertanyaan wartawan usah melakukan pertemuan terbatas dengan pengurus LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) antara lain Dharma Oratmangun (Ketua), Andre Hehanusa, Jon Maukar dan Tito Sumarsono di Kantor LMKN Jakarta
Pertemuan yang turut membahas transparansi pengelolaan royalti itu, dari IRW LSM LIRA selain Jusuf Rizal, ikut hadir Wakil Ketua Umum, Richard Kyoto, Ketua Harian, Erens F. Mangalo, Sekjen, Ludi Lubis, Bendahara, Ryan Kyoto, Wabendum, Ranti E.Tanjung, Bidang OKK, Yoni Doris dan Sam Bobo.
Menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA itu, secara prinsip pelarangan pencipta lagu yang melarang ciptaannya dibawakan kelompok tertentu, itu melanggar UUHC Nomor 28 Tahun 2014 sepanjang para pihak telah memenuhi kewajiban sesuai Pasal 23 dan 87 UUHC
“Pencipta Lagu tidak bisa membaca UUHC hanya sepotong-sepotong. Tapi harus konprihensip, karena setiap Pasal berkaitan dengan Pasal lainnya. Misalnya, hak eklusif yang diatur dalam Pasal 9,” tegas Jusuf Rizal.
Dikatakan UUHC dibuat untuk mengatur Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta Lagu. Maka setiap Pencipta Lagu, wajib mematuhi konstitusi yang konstitusional. Tidak bisa aragon dan ingin membuat aturan sendiri.
Bukankah di Amerika The Beatles juga melarang siapapun yang membawakan lagu Yesterday, tanya wartawan. Indonesia bukan Amerika. Setiap negara punya konstitusi sendiri. Kalau Pencipta Lagu Indonesia, ingin seperti itu, pindah saja ke negara Amerika, tidak usah menjadi warga negara Indonesia, ujar Jusuf Rizal
Menurutnya, semestinya Para Pencipta Lagu yang melarang lagunya dibawakan masyarakat, itu juga pelanggaran UUHC sepanjang kewajiban sebagaimana Pasal 23 dan 87 telah dipenuhi. Jika tetap ngotot melarang dengan berdalih Pasal 9 semestinya dapat diproses hukum.
Namun, kelemahan UUHC tidak memberikan sanksi kepada Para Pencipta yang melanggar UUHC. Karena itu, tegas Jusuf Rizal, IRW LSM LIRA akan melakukan kajian mendalam UUHC, Peraturan Pemerintah 56 dan Peraturan Menteri Nomor 9 untuk mengajukan Judicial Review UUHC guna penyempurnaan.
Tetapi dalam kontek pelarangan tersebut dapat dikatagorikan pelanggaran UUD 1945 Pasal 28 C maupun UU HAM 39 Tahun 1999 tentang diskriminasi. Diskriminasi menjadi bentuk pelanggaran HAM karena terjadi pengurangan dan penghapusan kebebasan dasar kehidupan individu dan kelompok (Masyarakat)
“IRW LSM LIRA akan dalami dan kaji pelanggaran hukum yang dilakukan para pencipta lagu agar ekosistem dunia per-royaltian berjalan bagus dan dinamis. Pencipta lagu sebagai subjek dan sekaligus subjek UUHC, dimana tidak boleh kebal terhadap hukum jika melakukan pelanggaran UUHC,” papar Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia) itu.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar