Kamis, 27 Juli 2023

Pelayanan Polsek Serang Polresta Serkot Kepada Masyarakat Dalam Pembuatan Laporan Kehilangan

 


Serang // GebrakNasional.com - Anggota Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten Aipda Anwar Jamil memberikan pelayanan kepada masyarakat secara Humanis dan pelayanan kepada masyarakat tersebut tidak dipungut biaya dan juga humanis, Kamis (27/07)


Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten yang beralamat di Jalan Maulana Hasanudin Nomor 166 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang


Pelayanan kehilangan berupa surat-surat dokumen pribadi tersebut tidak di pungut biaya alias Gratis atau pengaduan lainnya bagi masyarakat yang akan melaporkan baik kehilangan Dokumen maupun kehilangan barang berharga


Bagi masyarakat yang akan melaporkan kehilangan baik surat-surat kehilangan tersebut ke Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten tidak di pungut biaya alias gratis.


Kapolresta serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kaposek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto, mengatakan, "Kegiatan pelayanan di SPK (Sentra pelayanan Kepolisian) Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten melayani masyarakat yang akan melaporkan kehilangan bahwa pembuatan surat kehilangan tersebut tidak dipungut biaya."ujar Kompol Tedy.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top