Kamis, 27 Juli 2023

KPK Tetapkan Kepala Basarnas RI Tersangka Korupsi Kasus Suap Pengadaan Barang

 


Jakarta // GebrakNasional.com - KPK menetapkan HA (Kepala Basarnas RI 2021-2023) dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia) tahun 2021-2023, Kamis (27/07).


Sebagaimana dalam Pasal 42 UU KPK Jo Pasal 89 KUHAP, 2 orang tersangka HA dan ABC yang berlatar belakang anggota TNI akan diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dan proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.


KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas RI yang melibatkan anggota TNI sebagai pelakunya. 


KPK juga mengajak masyarakat untuk terus ikut mengawasi proses penanganan perkara ini karena KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum hingga tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Terlebih dugaan tindak pidana korupsi ini menyangkut pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan manusia. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top