Senin, 31 Juli 2023

Jalin Silaturahmi, Kanit Binmas Polsek Serang Polresta Serkot Sambangi Kantor Polhut

 


Serang // GebrakNasional.com - Kanit Binmas Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten IPDA Irwan bersama anggota BRIGPOL Nendi, kunjungi kantor Polhut Jl.Letkol Yusif Martadilaga Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang, Senin (31/07).


Polisi Kehutanan Indonesia atau biasa disebut Polhut adalah nama sebuah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan pegawai instansi kehutanan pusat maupun daerah. Polisi ini bukan merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto, mengatakan “Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten menjalin kerjasama dengan Kepolisian Sektor Serang (Polsek) yang diwakili oleh Kanit Binmas dan anggota Binmas Serang dalam kegiatan pembinaan Polisi Kehutanan (Polhut) yang dilakukan di ruang Kantor Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Banten dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat ” kata Kapolsek.

IPDA Irwan menambahkan “Informasikan kepada masyarakat bahwa segala bentuk pelanggaran yang ada di dalam kawasan hutan baik itu penggunaan pestisida yang dilarang dalam penggarapan, penebangan liar dan juga merusak tanaman pokok yang sudah tertanam akan dikenakan penegakan hukum (Gakkum),” kata IPDA Irwan.


Dalam UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah dikatakan bahwa pelanggaran pembalakan hutan dendanya sampai 1 milyar, itu menunjukan bahwa pemerintah serius dan sangat peduli dengan kelestarian alam. Polresta bersama dengan Perhutani akan tetap mengedepankan Komsos dan sisi kemanusiaan serta tetap mendorong untuk melakukan penegakan hukum dan keadilan hukum.

Polisi Kehutanan Terdiri Atas:

1. Polhut Pembina; Polhut pembina adalah pejabat struktural tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang perlindungan hutan

2.Polhut Fungsional; Polhut fungsional adalah pegawai negeri sipil dalam lingkungan instansi kehutanan Pusat dan daerah yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional 3.Polisi Kehutanan.

Polhut Perhutani, Polhut Perhutani adalah pegawai dalam lingkungan Perusahaan Umum Perhutani yang diangkat sebagai Polisi Kehutanan oleh Direksi.


Kegiatan preventif merupakan kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup kesempatan seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan, Kegiatan preventif dilakukan dengan cara antara lain:

1. Patroli/perondaan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya.

2. Penjagaan sesuai perintah pimpinan di dalam kawasan dan/atau wilayah hukumnya.

3. Identifikasi kerawanan, gangguan dan ancaman. 

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top