Serang // GebrakNasional.com - Ditlantas Polda Banten dan Polres jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dengan mengedepankan pola preemtif dan preventif untuk menekan tingkat pelanggaran serta korban fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023 di hari Ke-13 dilaksanakan di Jalan Parung Kota Serang. "Pada hari Ke-13 ini, Ditlantas Polda Banten melakukan pengecekan dan memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas salah satunya adalah menggunakan knalpot Brong," kata Firman pada Sabtu (22/07).
Adapun kegiatan Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 dengan sasaran perioritas yakni :
1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
3. Penggunaan knalpot bodong
4. Berboncengan lebih dari satu orang
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
Dengan penindakan berupa teguran terhadap pelanggaran tersebut, Firman berharap tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. "Penggunaan knalpot brong dilarang, knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tutup Firman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. “Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ungkap Didik. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar