Kamis, 13 Juli 2023

Ditreskrimsus Polda Banten Hadiri Kegiatan Sosalisasi (P3-TGAI) Tahap II Tahun Anggaran 2023


Serang // GebrakNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten diwakili Kasubdit Tipidkor Kompol Ade Papa Rihi hadiri sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosalisasi tingkat balai program percepatan peningkatan tata guna air irigrasi (P3-TGAI) tahap II tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan di Hotel Forbis pada Kamis (13/07). 


Turut hadir dalam kegiatan Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan, kepala Bidang OP SDA Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Cijujung-Cidurian (BBWS C3) Banten Wiel Mushawiry Suryana, Kepala PUPR Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat, Kepala PUPR Kabupaten Lebak Irfan Sayutupika serta dihadiri oleh para Camat dan kepala Desa. 


Dalam kesempatan tersebut Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan bahwa. "Hari ini saya mewakili Polda Banten mengadiri kegiatan sosalisasi tingkat balai program percepatan peningkatan tata guna air irigrasi (P3-TGAI) tahap II tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Cijujung-Cidurian (BBWS C3)," kata Ade. 


Ade juga mengatakan bahwa P3-TGAI adalah program padat karya. "P3-TGAI merupakan program padat karya tunai dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," ujar Ade. 


Lebih jelas Ade menjelaskan bahwa program ini didefinisikan sebagai program perbaikan. "Selain untuk perbaikan program ini juga sebagai rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigrasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan P3A, GP3A dan IP3A," jelas Ade. 


Diakhir, Ade berharap kepada para penerima P3-TGAI agar dana ini dipergunakan dengan baik dan sesuai SOP. "Apabila dalam pelaksanannya nanti ditemukan Gratifikasi pemerintah wajib dilaporkan serta dapat digunakan sebagai bukti awal bagi Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Korupsi," tutup Ade. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top