Kamis, 27 Juli 2023

Diduga Pelaku Pengedar Sabu di Ringkus Polsek Cigeulis Polres Pandeglang


Pandeglang // GebrakNasional.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cigeulis Polres Pandeglang berhasil meringkus seorang lelaki berinisial S (54),warga Cilampang, Rt. 001 Rw. 007, Kel. Unyur, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu.


Dalam penangkapan tersebut dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim Polsek Cigeulis Aipda Rana yang berhasil meringkus  pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (27/07).


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cigeulis AKP Erwin Haryadi,S.H mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah terkait adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kp. Cigeulis, Desa. Cigeulis, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten.


“Mendapatkan laporan tersebut, petugas berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Rabu (26/07) sekitar pukul 16.45 WIB, dan didapat informasi bahwa pelaku yang sedang berada didalam rumah warga masyarakat di Kp. Cigeulis, Rt. 003 Rw. 001, Desa. Cigeulis, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten,” ujar Kapolsek.


AKP Erwin menjelaskan, Pada hari Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 16.45 Wib, personil Sektor Cigeulis telah melakukan penangkapan dan telah diamankan seseorang yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sedang berada didalam rumah warga masyarakat yang beralamatkan di Kp. Cigeulis, Rt. 003 Rw. 001, Desa. Cigeulis, Kec. Cigeulis, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten, pelaku tersebut ditangkap setelah memakai / mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di tempat tersebut.


“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku S serta menyita barang bukti berupa, tas ransel milik pelaku yang didalamnya terdapat tas kecil berwarna hitam berisikan beberapa barang /benda berupa, pippet/sedotan, kaca/cangklong, korek gas/mancis dan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus obat panadol. Kemudian personil membawa dan mengamankan pelaku tersebut ke Mako Sektor Cigeulis.” terangnya.


Saat ini pelaku sudah diamankan di mako Polsek, dan untuk proses penyidikan lebih lanjut akan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang.


Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun Penjara”. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top