Paneglang // GebrakNasional.com – Di hari keempat Operasi Patuh Maung 2023, Kamis (13/7/2023), aparat Polres Pandeglang menindak Puluhan pelanggar lalu lintas.
Sebanyak 50 pelanggar lalu lintas itu tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain penggunaan helm standar, Polres Pandeglang juga menindak sebanyak 50 pelanggaran rambu lalu lintas.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, mengatakan penggunaan helm SNI sangatlah penting mengingat hal itu untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila terjadi kecelakaan di jalan.
Selain itu, melanggar rambu lalu lintas juga sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.Hal yang sama juga pada penggunaan knalpot tidak standar di mana dapat menimbulkan polusi suara dan polusi udara, serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Maka dari itu disini sangat penting sekali mengetahui dan memahami etika dalam berlalu lintas,” jelas AKBP Belny,” ujarnya.
Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polres Pandeglang juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil.
Untuk diketahui, Operasi Patuh Maung 2023 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023. Pada pelaksanaannya, Polres Pandeglang menurunkan sebanyak 50 personel gabungan.
Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2023 adalah untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Dalam Operasi Patuh Maung ini Polres Pandeglang akan mentikberatkan tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar