Serang // GebrakNasional.com - Anggota Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten Brigpol Egen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara Humanis dan pelayanan kepada masyarakat tersebut tidak dipungut biaya dan juga humanis, Senin (24/07)
Polsek Serang Polresta Serkot yang beralamat di Jalan Maulana Hasanudin Nomor 166 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Serang Kota Serang
Pelayanan kehilangan berupa surat-surat dokumen pribadi tersebut tidak di pungut biaya alias Gratis atau pengaduan lainnya bagi masyarakat yang akan melaporkan baik kehilangan Dokumen maupun kehilangan barang berharga.
Bagi masyarakat yang akan melaporkan kehilangan baik surat-surat kehilangan tersebut ke Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten tidak di pungut biaya alias gratis.
Kapolresta serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kaposek Serang Kompol Tedy Heru Murtianto, mengatakan. "Kegiatan pelayanan di SPK (Sentra pelayanan Kepolisian) Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten melayani masyarakat yang akan melaporkan kehilangan bahwa pembuatan surat kehilangan tersebut tidak dipungut biaya."ujar Kompol Tedy.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar