Selasa, 11 Juli 2023

Berikan Pemahaman Kamtibmas, Polsek Waringinkurung Polresta Serkot Sambangi Warga


Serang // GebrakNasional.com - Sebagai seorang petugas Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya meningkatkan pelayanan secara efektif dan efesien kepada masyarakat dengan memberikan pesan - pesan kamtibmas dan bersosialisasi dengan masyarakat agar dapat terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Kali ini Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Waringinkurung Polresta Serkot Polda Banten Bripka Taufik Sentosa, S.H melaksanakan kegiatan Sambang di Desa Telaga Luhur Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang, pada Selasa (11/07/2023).


Pelaksanaan kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bripka Taufik melalui metode dialogis dalam membangun komunikasi sosial dengan warga, hal ini menurutnya sangat penting dan efektif karena dapat bertemu secara langsung serta dapat menerima informasi - informasi yang berkembang dilingkungan masyarakat terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Desa.


Selain itu Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk bersinergi dengan aparat Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Desa serta mencegah adanya isu - isu yang tidak benar (Hoax), jika mendengar ataupun mengetahui hal tersebut secepatnya menghubungi dirinya selaku bhabinkamtibmas agar dapat mengatasi persoalan tersebut sehingga situasi kamtibmas dapat terjamin.


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K, M.H, M.I.K melalui Kapolsek Waringinkurung AKP Raden Suyanto pada tempat berbeda mengatakan, “ Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui himbauan dan menyampaikan pesan - pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan - keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat“.


Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, “ Sesuai dengan tugas, fungsi dan peran Bhabinkamtibmas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.


“Dengan melaksanakan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah - tengah masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. “ tutup Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K, M.H, M.I.K. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top