Serang // GebrakNasional.com - Unit Intelkam Polsek Pabuaran Melayani masyarakat, dengan memberikan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Selasa (25/07/23).
Layanan SKCK ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 15.00 wib setiap hari Senin - Jumat.
Masyarakat yang ingin membuat SKCK, harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu dan biaya yang dikenakan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K, M.H, M.I.K melalui Kapolsek Pabuaran AKP Ugum Taryana, S.H, mengatakan bahwa, "Kami terus berupaya melayani masyarakat yang terbaik dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami, sebagai bentuk terciptanya pelayanan Polri kepada masyarakat," ujarnya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar