Pandeglang // GebrakNasional.com - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Cikedal polres pandeglang Bripka Peri Ritonga lakukan Restorative Justice kepada warga yang berselisih dalam perkara Percobaan pencurian yang dialami Putri Nabila warga perumahan Aura Residence Kp. Kadu Langgong Ds. Cipicung Kec. Cikedal Kab. Pandeglang yang terjadi pada Rabu 28 Juni 2023.
"Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Bhabinkamtibmas Polsek Cikedal Bripka Peri Ritonga.
Selanjutnya kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling melakukan penuntutan perkara ini baik secara pidana maupun perdata.
"Surat pernyataan itu dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun," terangnya.
Dikatakan Bripka Peri, bahwa pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati.
"Namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatan pihak kedua sanggup diproses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kapolsek Cikedal IPDA Ali Muiz mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan. Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan, Ungkapnya Kamis (29/06).
Problem Solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban setiap Bhabinkamtibmas kewilayahan, dimana Problem Solving adalah hal fundamental dan setiap personil Polres Pandeglang serta Polsek jajarannya memiliki kemampuan tersebut.
"Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat, tegas Kapolsek Cikedal IPDA Ali Muiz. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar