Selasa, 13 Juni 2023

Satuan Reserse kriminal Polresta Serkot Polda Banten Tangkap Pelaku Pembegalan Driver Ojol

 


Serang // GebrakNasional.com - Pelaku begal dengan korbannya seorang ojek online (ojol) ditangkap Satreskrim Polresta Serkot kurang dari 24 jam sejak kejadian. Dimana, pembegalan terjadi pada Minggu malam, 11 Juni 2023, pukul 22.30 wib. Pelakunya ditangkap Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 wib.


Kapolresta serkot polda banten Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim polresta serkot Akp. M. Nandar, S.I.K., membenarkan unit Resmob polresta serkot polda banten dan Polsek Curug polresta serkot polda banten menangkap pelaku begal Driver Ojol di terminal Pakupatan Kota Serang.


Pelaku berinisial RH (24) dan kesehariannya bekerja sebagai satpam. Korbannya bernama AS (25). Kala itu, korban mendapat orderan dengan tujuan Polsek Curug polresta serkot, namun setelah sampai, pelaku meminta korban untuk melanjutkan perjalanannya.


Hingga di tempat sepi, tepatnya di Kemanisan Masjid, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, pelaku menikam korbannya dengan senjata tajam jenis pisau Korban kemudian menyerahkan sepeda motor ke pelaku.Tambah Kasat Reskrim polresta serkot.


"Korban kemudian dibawa berobat ke RSUD Provinsi Banten, korban ditusuk dari belakang," ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serkot, Selasa (13/05/2023).


Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim polresta serkot polda banten, selanjutnya personel Satreskrim polresta serkot polda banten melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, ditangkap oleh personel Satreskrim polresta serkot polda banten, pada Senin malam, 12 Juni 2023.


"Pelaku RH dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," Tutup Kasat Reskrim polresta serkot polda banten Akp. M Nandar. (Wie/Red)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top