Serang // GebrakNasional.com - AN (19) dan SA (21) warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Keduanya diamankan karena diduga memaksa bersetubuh dua gadis dibawah umur yang juga tetangga kampungnya. Dua remaja pengangguran ini diamankan di rumah korban setelah pihak keluarga menghubungi petugas.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tindak pidana asusila terhadap gadis berusia 16 tahun ini terjadi di sebuah rumah milik salah seorang teman kedua tersangka , pada Minggu (7/5) sekitar pukul 22.30.
"Pada saat perbuatan asusila terjadi pemilik rumah ataupun rekan tersangka tidak berada di tempat," ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada media Kamis (8/6/2023).
Awalnya kedua korban menuruti keinginan kedua tersangka karena diajak bancakan. Namun setelah beres makan malam bersama, kedua tersangka kemudian membawa korban ke kamar terpisah dan merayu korban agar mau berhubungan badan.
"Ajakan hubungan suami-isteri tersebut ditolak namun kedua korban akhirnya tidak berdaya. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00, kedua korban pulang ke rumah masing-masing," kata Kapolres.
Orang tua kedua korban yang curiga lantaran anaknya pulang pagi segera menginterogasi dan akhirnya terungkap jika korban mengaku telah disetubuhi paksa tersangka. Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melapor ke Mapolres Serang.
Disisi lain, orang tua korban juga meminta tersangka untuk datang ke rumah salah satu korban namun tidak kunjung datang. Namun pada Selasa (6/6) sekitar pukul 21.00, kedua tersangka datang ke rumah korban dengan harapan selesai dengan cara musyawarah.
Setelah kedua tersangka datang, orang tua korban segera menghubungi personil Unit PPA. Berbekal dari informasi itu, personil Satreskrim yang dipimpin Kanit PPA Ipda Iwan Rudini dan Kanit Pidum Ipda M Aqlizar Akbar Saidi segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar