Kamis, 08 Juni 2023

Satlantas Polresta Serkot Himbau Pengendara Sepeda Listrik Agar Tidak Melaju Di Jalan Raya

 


Serang // GebrakNasional.com - Sepeda listrik kian menjamur di Kota Serang, Banten. Selain harganya terjangkau, juga efisien digunakan oleh masyarakat

Namun, peruntukannya tidak sama dengan sepeda motor yang bisa mengangkut banyak barang dan melaju di jalan raya. 


"Personil Satlantas Polresta Serkot yang sedang mengatur lalu lintas, memberikan himbauan ke masyarakat yang menggunakan sepeda listrik, agar tidak mengendarainya di jalan raya," ujar Kompol Try Wilarno, Kasatlantas Polresta Serkot, Kamis (08/6/2023).


Kompol Try Wilarno menerangkan bahwa, demi keamanan masyarakat yang mengendarai sepeda listrik dan pengendara kendaraan bermotor lainnya, warga tidak melajukannya di jalan raya.


"Himbauan personil Satlantas Polresta Serkot demi keamanan dan kenyamanan masyarakat semua," ucapnya.


Nantinya, seluruh personil Satlantas Polresta Serkot akan memberikan himbauan dan pembelajaran ke pengendara sepeda listrik yang kedapatan berkendara di jalan raya. 


"Kita akan terus mengedukasi masyarakat pengendara sepeda listrik," tuturnya.

Kegunaan dan fungsi sepeda listrik telah di atur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerek Motor Listrik. Pada Pasal 4 ayat 1 poin c, mengatur bahwa tidak boleh membawa penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk.


"Kemudian, melaju di jalur khusus atau kawasan tertentu, menggunakan helm, mengutamakan pejalan kaki, serta tetap berhati-hati," jelasnya.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top