Senin, 12 Juni 2023

Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Narkoba

 


Pandeglang // GebrakNasional.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang kembali menangkap seorang dua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.


Pelaku berinisial IW (24) dan MRK (26) ditangkap di kediaman IS tepatnya Desa Citereup, Kecamatan.Panimbang, Kabupaten Pandeglang.


Dalam keterangan, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, “Pelaku IW (24) dan MRK (26)  berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.


“Sebelumnya, berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di wilayah hukum Polres Pandeglang (kecamatan Panimbang) sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,” katanya, Senin (12/06/2023).


Kemudian anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan.


Setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapatkan informasi yang akurat bahwasanya akan ada transaksi narkotika di wilayah kecamatan Panimbang, baru kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.


“Pelaku ditangkap rumah IW yang beralamat Desa Citereup, Kec. Panimbang, Kab Pandeglang,” jelasnya.


Setelah melakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah HP merek OPPO warna silver beserta simcard yang tersimpan di lantai teras rumah milik sdr. IS, 1 bungkus plastik klip bening besar berisikan Narkotika jenis shabu, 45  buah potongan sedotan plastik yang masing-masing sedotan terdapat plastik klip bening kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dan 1  Pcs plastik Klip bening kecil dalam jumlah banyak yang di temukan di dalam gudang rumah.


“BB lainnya, 1  buah alat hisap shabu (bong) yang tersimpan di kamar mandi rumah sdr. I.W dan turut di sita 1  buah HP merek POCO berwarna Kuning dan 1  buah timbangan digital berwarna silver yang tersimpan di tumpukan genteng yang berada di samping rumah sdr. MRK,” jelasnya.


Dalam interogasi terhadap sdr. I.W  mengaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut di beli melalui sdr. F.S  adapun yang mengambil Narkotika jenis shabu tersebut ialah sdr. M.R.K.


“Selanjutnya Pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut.,” Ucap Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top