Selasa, 06 Juni 2023

Perkap Dan Perpol Di Lingkungan POLRI, Jajaran Personel Polsek Mancak Polres Cilegon Hadiri Penyuluhan Hukum


Cilegon // GebrakNasional.com - Dalam rangka kegiatan penyuluhan Hukum di lingkungan POLRI, jajaran personel Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten turut serta hadir dalam kegiatan penyuluhan terkait Perkap nomor 2 tahun 2017 dan Perpol nomor 10 tahun 2022. Selasa (06/06/2023).


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten IPTU Asep Gundara YSE, di tempat terpisah membenarkan bahwa berdasarkan surat perintah dari Kapolres Cilegon Polda Banten, jajaran personelnya ada yang dilibatkan untuk mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yan dilaksanakan di aula bawah Polres Cilegon Polda Banten.


Kegiatan penyuluhan Hukum tersebut menjelaskan bahwa Perkap nomor 2 tahun 2017, mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh POLRI, bahwa setiap personel berhak mendapatkan pendampingan hukum dengan tetap mengikuti tahapan prosedur yang harus ditempuh, sedangkan Perpol nomor 10 tahun 2022, mengatur tentang pengamanan kompetisi olah raga, sehingga diharapkan kegiatan pertandingan bisa berjalan dengan baik dengan tetap memperhatikan berbagai potensi gangguan/permaslahan di lapangan, “Ujar Asep Gundara YSE.


Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap setiap personel POLRI, bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas harus sesuai dengan tata aturan yang sudah ditetapkan, guna menghindari kesalahan seminimal mungkin dan bisa dipertanggungjawabkan, “Imbuhnya. 


Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan Hukum tersebut di atas, nantinya dapat diteruskan kepada seluruh jajaran personel lainnya sebagai penambah wawasan dan Up Date informasi, terutama pengetahuan terkait Perkap nomor 2 tahun 2017 dan Perpol nomor 10 tahun 2022 tersebut, “Pungkasnya. (Wie/Red)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top