Serang // GebrakNasional.com - Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Radio Repubik Indonesia (RRI) Banten 94,9 FM pada Rabu (28/06).
Dalam Talkshow tersebut yang menjadi narasumber adalah Panit 1 Unit 2 TPPO Subdit 4 Renakta Polda Banten Ipda Wahyu Dwi Martono dipandu penyiar RRI Banten Gita Puspita.
Pada kesempatannya Ipda Wahyu Dwi Martono menjelaskan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Usur terjadinya TPPO yang banyak terjadi saat ini adalah banyak dari kalangan masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri namun tidak secara prosedural dan melalui agen yang tidak resmi sehingga berdampak terjadinya perdagangan orang," kata Wahyu.
Kemudian Wahyu menyampaikan pengungkapan TPPO yang telah ditangani Polda Banten bermula dari adanya laporan penganiayaan yang dialami TKI atau TKW yang berada diluar negeri dan upah yang diterima tidak sesuai perjanjian bahkan sampai tidak dibayar. "Dalam pengungkapan kasus TPPO, biasanya bermula dari adanya laporan atau video viral yang tersebar di media sosial terkait penganiayaan TKI atau TKW, selanjutnya kami selaku pihak kepolisian menindaklanjuti kejadian tersebut, kami akan cek dari bawah sampai ke atas, bagaimana prosedurnya sudah sesuai apa belum dan sesuai data yang ada di Banten pengungkapan TPPO sudah cukup banyak," ungkap Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa Polda Banten dan jajaran akan bertindak tegas kepada para pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang. “Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo-calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Wahyu.
Terakhir Wahyu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak penyalur tenaga kerja dan memeriksa kembali legalitasnya serta mewaspadai tindak pidana perdagangan orang. "Kepada seluruh masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di Kantor Imigrasi dan Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum menyetujui kontrak kerja, selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja, dan jangan tergiur dengan iming-iming gaji besar dengan bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas hukum," tutup Wahyu. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar