Serang // GebrakNasional.com - "Mudah-mudahan, apa yang kita lakukan hari ini adalah sebagai upaya kita untuk secepatnya melahirkan rencana tata ruang yang berkualitas untuk setiap general ruang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk seluruh wilayah Provinsi Banten," sambut Pelopor, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada kesempatan ini telah dilaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan secara luring dan daring dari Ruang Rapat Aula Baduy Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Selasa (13/6/2023).
Sebagai upaya dalam rangka melakukan percepatan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN paling tidak 2 (dua) tahun terakhir ini, intens melakukan proses percepatan dengan berbagai upaya fasilitasi penyusunan rencana tata ruang, seperti supervisi, bimbingan teknis, bantuan teknis dan klinik-klinik penyusunan tata ruang dengan tujuan percepatan dan peningkatan kualitas.
Untuk memastikan bahwa setiap general ruang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah direncanakan dengan baik untuk menjadi ruang yang aman, ruang yang nyaman, ruang yang produktif dan ruang yang di dalam semua aktivitas yang ada adalah aktivitas yang berujung pada _sustainable development goals_.
Dalam konteks fasilitasi penyusunan rencana tata ruang di daerah, Direktorat Jenderal Tata Ruang secara khusus merevitalisasi fungsi penataan ruang yang ada di Kanwil BPN Provinsi Banten dan kantor pertanahan kabupaten/kota untuk menjadi mitra teknis bagi pemerintah daerah, membantu pemerintah daerah dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD) melalui fasilitasi penyediaan basis data untuk penyusunannya.
Hadir mengikuti kegiatan dari Kanwil BPN Banten, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Eko Suharno, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Banten dan dinas terkait dari Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar