Selasa, 06 Juni 2023

Kasi Propam Polres Pandeglang Kembali Ingatkan 13 Poin Larangan Anggota Polri Dalam Pemilu

 


Kasi Propam Polres Pandeglang Ipda Deden Ari Mohamad Amin, S.H. tak henti-hentinya selalu mengingatkan personil Polres Pandeglang  untuk selalu menjaga Netralitas dalam Pemilu tahun 2024.


Seperti halnya pagi tadi, Selasa (06/06/2023) saat memimpin Apel pagi di halaman Mapolres Pandeglang, Kasi Propam Polres Pandeglang kembali mengingatkan kepada personil Polres Pandeglang dengan membacakan 13 larangan anggota Polri terkait dalam Pemilu tahun 2024.


Berikut 13 poin larangan untuk anggota Polri:

1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg.

2. Anggota Polri dilarang menerima/ meminta/ mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, paslon dan tim sukses pada kegiatan Pemilu.

3. Anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.

4. Anggota Polri dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/ foto bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Anggota Polri dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg.

7. Anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala/ wakil kepala daerah/ caleg/ tim sukses, serta dilarang menjadi pengurus/ anggota tim sukses paslon/ caleg dalam Pemilu.

8. Anggota Polri dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/ atau tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan kepentingan politik parpol maupun paslon/ caleg dalam kegiatan Pemilu.

9. Anggota Polri dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, paslon Pilkada, tim sukses dan paslon presiden/ wapres pada masa kampanye. 

10. Anggota Polri dilarang melakukan kampanye hitam terhadap paslon serta dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput.

11. Anggota Polri dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu.

12. Anggota Polri dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) serta turut campur tangan dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

13. Anggota Polri dilarang menjadi pengurus/ anggota tim sukses paslon/ caleg dalam Pemilu.


“Itu larangan-larangan untuk anggota. Untuk menjamin netralitas Polri,” kata Kasi Propam Ipda Deden Ari.


Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top