Serang // GebrakNasional.com - Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Lampung Timur dicokok tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kragilan di rumah kontrakan Desa dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu MAH (26) warga Desa Sinar Banten, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur dan AS (25) warga Dusun 9, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
"Para pelaku yang berasal dari Lampung Timur ini diketahui kerap beraksi di wilayah Tangerang dan Kota Cilegon," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat ditemui pada Kamis (01/06).
Kapolres menjelaskan tersangka MAH melakukan pencurian motor Honda Beat A 2735 EB milik Isma Teorika (19) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, bersama AN (DPO) di parkiran Es Teh Indonesia di Kampung Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Rabu (25/1) lalu.
Aksi bandit jalanan asal Lampung ini terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman tersebut Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kragilan yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku di Kecamatan Kragilan.
"Pada Rabu (24/5) sekira pukul 18.30 Wib, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka MAH dan AS di rumah kontrakan," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Dari dalam rumah kontrakan tersebut, Tim Resmob mengamankan Honda Scoopy A 3599 EA yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Selain motor, juga ditemukan 2 kunci letter T berikut 3 anak mata kunci dan 1 buah magnet alat pembuka tutup kunci kontak serta 1 kunci L.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka MAH diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian motor bersama AS dan AN di wilayah Tangerang dan Kota Cilegon. Di wilayah hukum Polres Serang diakui baru satu kali beraksi ditemani AN (DPO).
"Karena tidak pernah melakukan pencurian motor di wilayah kami, penanganan AS kita limpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Cilegon," jelasnya.
Yudha menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH mengaku menjual motor hasil curian itu ke seorang penadah di wilayah Kabupaten Lebak berinisial ER (21).
Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan ER. Tersangka penadah ini juga diketahui menerima motor hasil dari pelaku curanmor lainnya dari kelompok yang berbeda.
"Penadah ER sudah diamankan di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak berikut sejumlah motor hasil curian, termasuk Honda Beat milik korbab Isma Teorika," tambahnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar