Serang // GebrakNasional.com - Satlantas Polresta Serkot terus mensosialisasikan dan melarang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas dan merubah tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai standar. Larangan Over Dimensi Over Load (ODOL) dilakukan untuk keselamatan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas.
Kendaraan terutama truk ODOL bisa membahayakan pengendara dan masyarakat di jalan raya. Dalam banyak kasus, kendaraan ODOL menyebabkan kecelakaan.
"Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Rabu (07/06/2023).
"Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K. melalui Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, S.I.K., M.H. Mengatakan, polisi lalu lintas Polresta Serkot diberi kewenangan untuk mengingatkan dan menindak jika menemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan bak nya tidak sesuai standar saat melaju di jalan raya.
"Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya," ucapnya.
Kompol Tri Wilarno menghimbau perusahaan jasa angkutan dan pemilik kendaraan agar tertib berlalu lintas hingga tidak melanggar ODOL. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas harus di utamakan.
"Kita himbau untuk masyarakat selalu tertib berlalu lintas, jangan sampai melanggar ODOL," tuturnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar