Serang // GebrakNasional.com - Wakapolda Banten Brigjen Pol. M. Sabilul Alif pimpin Sidang dewan pertimbangan karier (DPK) dan usulan kenaikan pangkat (UKP) Periode 01 Juli 2023 Anggota Polri, yang dilaksanakan di ruang kerja Wakapolda Banten pada Selasa (15/05).
Turut hadir dalam kegiatan Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Muh. Dwita Kumu Wardana, dan Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, Auditor Madya TK II Itwasda Polda Banten Kombes Pol. Andri Syahril serta diikuti Kabagbinkar Biro SDM Polda Banten AKBP Atot Irawan.
Wakapolda Banten Brigjen Pol. M. Sabilul Alif menegaskan, tidak semua usulan kenaikan pangkat anggota Polri selalu diproses karena ada berbagai pertimbangan yang mendasarinya. “Tidak semua usulan kenaikan pangkat personel dapat diproses dan disetujui baik di tingkat Polda maupun Mabes Polri, karena berbagai pertimbangan pada periode ini,” kata Sabilul.
Menurut Wakapolda Banten, kenaikan pangkat dan kedudukan dalam strata dan susunan anggota Polri yang dibutuhkan sebagai dasar penggajian dan kehormatan serta keabsahan wewenang maupun tanggung jawab dalam organisasi Polri sekaligus merupakan hirarki yang diberikan negara kepada anggota Polri sesuai kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki.
“Kenaikan pangkat bukanlah dari pimpinan Polri, namun sebagai buah hasil dari prestasi kerja dan pengabdian yang diperoleh melalui penilaian sistem manajemen kinerja secara berjenjang sampai di Mabes Polri yang direkomendasikan oleh dewan pertimbangan karier dengan memperhatikan persyaratan matriil maupun formil dari masing-masing personel Polri,” ujar Sabilul.
Lewat momentum seperti ini, Wakapolda Banten mengharapkan adanya peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas yang dibebankan agar lebih baik dari sebelumnya, karena ini merupakan konsekwensi logis sekaligus sebagai perubahan status yang menurut saudara dapat menunjukkan bahwa anda layak untuk dinaikkan pangkatnya.
"Tantangan tugas kedepan yang semakin kompleks senantiasa diwarnai operasional Polda Banten yang dinamis dalam melaksanakan tugas pokok memelihara kamtibmas, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat dan menegakkan hukum hal itu semata-mata dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban bagi masyarakat," tutup Sabilul. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar