Serang // GebrakNasional.com - Tilang manual kembali diberlakukan di Ibu Kota Banten, terutama di wilayah hukum Polresta Serkot. Seperti yang terjadi pada Senin siang, di sekitar jalur protokol Kota Serang.
Setidaknya ada tiga pengendara yang tidak tertib berlalu lintas, dikenakan sanksi tilang manual dari anggota polantas berkompetensi khusus itu.
"Telah diberlakukan penindakan tilang secara manual, dengan prioritas pelanggan kasat mata," ujar Kompol Try Wilarno, Kasatlantas Polresta Serkot, Senin (22/05/2023).
Pemberlakukan tilang manual kembali diberlakukan, untuk menekan angka lalu lintas serta demi ketertiban berlalu lintas di masyarakat.
Masyarakat terus diminta mematuhi peraturan lalu lintas, memakai helm dan kendaraan standar, serta tertib berkendara di jalan raya.
"Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, lancar dan tertib," jelasnya.
Dalam akun Instagram @polresta.serang.kota, tilang manual kembali diberlakukan dengan 11 prioritas pelanggaran, yakni berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah.
Kemudian tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, motor tidak sesuai standar, ODOL, serta menggunakan plat nomor palsu dan tanpa plat nomor kendaraan. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar